Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
592/Pdt.G/2018/PN Smg | SABARYANI | 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG 3.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I 4.KEPALA KELURAHAN GAJAH MUNGKUR KOTA SEMARANG 5.CAMAT GAJAH MUNGKUR KOTA SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 592/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR. 1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan Batal dan tidak sah Surat Keputusan NO. 02/Pbt/BPN.33/2015 yang diterbitkan oleh Tergugat I (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah).
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil atas terbitnya Surat Keputusan NO. 02/Pbt/BPN.33/2015, dengan rincian :
a.Kerugian materiil sebesar : Rp. 300.000.000, (Tiga ratus juta rupiah).
b.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
5.Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1772/GajahMungkur, Surat ukur No. 00005/GAJAHMUNGKUR/2014 tanggal 04 April 2014 seluas 1517 M2 tercatat atas nama : SRI RAHAYUNI LATIEF SUMADI, SABARINAH, SABARYANI, SABAR RIZALI (Para Penggugat) yang diterbitkan oleh Tergugat II yang terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
6.Membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari kelambatan apabila TERGUGAT I lalai memenuhi bunyi putusan ini hingga dipenuhinya bunyi putusan ini.
7.Menghukum Tergugat, III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan taat pada bunyi putusan ini.
8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun dimungkinkan ada upaya hukum Bandinng, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR. Mohon kepada Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |