Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. YOMI RASNA TARNIYANTO Bin DWI BUDIYANTO, Terdakwa II. DEWA FUAD PRIYONO Als BERTO Bin MADUN baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Sdr. Febrian Adi Pratama, Sdr. Muhammad Rizal Efendi Bin Agus Boedi Harno, Sdr. Ganang Aji Pamungkas Bin Istiyan Wasana, Sdr. Fendi, Sdr. Cino, Sdr. Niko (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 atau setidak tidaknya pada bulan Februari tahun 2019 sekitar pukul 02.30 Wib di Jl. Sambiroto Raya tepatnya Depan Warung “SS” Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat |