Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
591/Pdt.Bth/2018/PN Smg SUYOTO 1.MARIA SRI ENDANG TRIDADI
2.STEPANUS SUTARYANTO
3.HESTIANA ANGGRAININGTYAS
4.FAHMI SAID
5.RAHMAT HIDAYAT
6.MICHAEL NARWASTU
7.RATNA SRI AYUNING DEWANTI
8.CHRISTIYANA SOESI LISTYOWATI
9.BELINDA MISSI HAPSARI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 591/Pdt.Bth/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 31 Des. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RUDI FIRDAUS, S.H dan RekanSUYOTO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima Perlawanan dari Pelawan secara keseluruhan;

 

2.Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan Benar.

 

3.Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli No. 28/2017 tertanggal                29 Desember 2017, dibuat dihadapan Budi Ekawati Kusharjanti, S.H., PPAT di Kota Semarang adalah SAH;

 

4.Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pembeli yang beritikad               baik dan Pemilik yang sah Sebidang Tanah Dan Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kruing Timur Dalam kapling Baru No. 37 RT 009 RW 006, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4333/Kelurahan Pedalangan atas nama Maria Sri Dadi Endang Tridadi, Surat Ukur tanggal 25-5-2010 No. 01069/Pedalangan/2010, luas 65 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

                                  

-Sebelah Utara    :  Rumah No. 37 (Rumah Kecil Tingkat)

-Sebelah Timur   :  Jalan Kruing Timur Dalam Kapling Baru

-Sebelah Selatan :  Rumah No. 37 A

-Sebelah Barat    :  Saluran Air

 

5.Menyatakan Batal dan Tidak Berharga Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 140/Pdt.G/2018/PN.Smg tertanggal               31 Oktober 2018, terhadap :

 

-Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kruing Timur Dalam kapling Baru No. 37 RT 009 RW 006, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4333/Kelurahan Pedalangan atas nama         Maria Sri Dadi Endang Tridadi, Surat Ukur tanggal 25-5-2010                  No. 01069/Pedalangan/2010, luas 65 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

-Sebelah Utara         :  Rumah No. 37 (Rumah Kecil Tingkat)

-Sebelah Timur        :  Jalan Kruing Timur Dalam Kapling Baru

-Sebelah Selatan       :  Rumah No. 37 A

-Sebelah Barat          :  Saluran Air

 

6.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Penetapan Sita Nomor : 140/Pdt.G/2018/PN.Smg tertanggal 31 Oktober 2018;

 

7.Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

8.Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan, baik sendiri-sendiri maupun  bersama-sama.

 

9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu             (Uit Voerbaarbij Voorrad), meksipun dimungkinkan adanya Verset Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.

 

Atau

 

Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak