Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg ASEP MARYONO, SH MUHAMMAD RUSTAM EFFENDI, SH. MH Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-04/M.3.10/Ft.1/12/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

KESATU :

----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

A T A U

KEDUA

----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

A T A U

KETIGA

----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------

A T A U

KEEMPAT

----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya