Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | ASEP MARYONO, SH | MUHAMMAD RUSTAM EFFENDI, SH. MH | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-04/M.3.10/Ft.1/12/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU : ----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------- A T A U KEDUA ----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------- A T A U KETIGA ----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------- A T A U KEEMPAT ----------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |