Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
56/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg FAUZIZAH PT HANSAE ACE APPAREL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sigit Djoko SHFAUZIZAH
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat karena tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah “Batal Demi Hukum”;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK yang telah dilakukan kepada Penggugat sebesar Rp. 61.935.088,00 (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

1)  Uang pesangon

è 2 x 7 x Rp. 2.500.000,00                                   = Rp.   35.000.000,00

2)  uang penghargaan masa kerja

è 2 x 3 x Rp. 2.500.000,00                                   = Rp.   15.000.000,00

3)  Uang penggantian hak 15%

è 15% x Rp. 50.000.000,00                                 = Rp.     7.500.000,00

4)  Uang THR Tahun 2017 dan 2018

è Rp. 2.125.000,00 + Rp. 2.310.088,00            = Rp.     4.435.088,00 (+)

Jumlah                                          = Rp.   61.935.088,00

(enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang proses setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak April 2019 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya