Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg Ngadisih Dan Kawan kawan PT Setiaji Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Sep. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Imam Joko Nugroho, S.H.I., dan RekanNgadisih Dan Kawan kawan
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang C.q Majelis Hakim a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Pemohon PKPU seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU (PT Setiaji Mandiri) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Mengangkat hakim pengawas untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menerima usulan Para Pemohon PKPU untuk menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus yaitu:
  1. Fikri Abdul Ajiz, S.H., M.H. Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan nomor AHU-372 AH.04.03-2021 tanggal 25 Mei 2021
  2. Arief Budi Nugroho, S.H. yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-194 AH.04.03-2020 sebagai Tim Pengurus Termohon PKPU dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;

 

Atau jika Majelis Hakim memeiliki pendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak