Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
377/Pdt.Bth/2020/PN Smg SYLVIJULIANTI NAJUDJOJO 2.NY. LANYWATI ALIAS TJIANG LANIWATI ALIAS TJIANG SOE LAN dkk
3.EDDY SUDARMO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 377/Pdt.Bth/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1John Richard Latuihamallo, SH.MH dan RekanSYLVIJULIANTI NAJUDJOJO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: 

1.Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 

2.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ; 

3.Menyatakan pelawan adalah pemilik atas  tanah dan  bangunan diatasnya yang terletak  di Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235 RT.01 – RW 08 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Panggung Lor, luas ± 360

Utara             : Jl.Pasir Mas Utara 

Timur              : Rumah Jl.Pasir Mas Utara No. B.234
 

Selatan         : Rumah Jl.Pasir Mas Raya No. B.236

Barat             : Jl.Pasir Mas Raya

4.Membatalkan setidaknya Menolak PERMOHONAN EKSEKUSI Perkara No. 18/Pdt.Eks/2020/PN. Smg  atau setidaknya menunda pelaksaan Eksekusi hingga adanya Putusan  Peninjauan Kembali  No. 09/Pdt.G.PK/2020 diputuskan atau  adanya Putusan Hukum yang memilik kekuatan hukum tetap membatalkan Hak Milik Pelawan Atas obyek Eksekusi/ Obyek Sengketa dan menghukum Pelawan mengosongkan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan di   Jl. Pasir Mas Utara Blok B No. 235 RT.01 – RW 08 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Panggung Lor, luas ± 360

Utara           : Jl.Pasir Mas Utara

Timur           : Rumah Jl.Pasir Mas Utara No.B.234

Selatan      : Rumah Jl.Pasir Mas Raya No.B.236

 

Barat         : Jl.Pasir Mas Raya

Kepada Para  Terlawan  Eksekusi  - Para Pemohon Eksekusi – Para Tergugat Asal;

5.Menghukum Terlawan Eksekusi - Pemohon Eksekusi dan Terlawan Eksekui – Termohon Eksekusi  secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 

SUBSIDAIR: 

Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak