Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
347/Pdt.Bth/2018/PN Smg PT. FIRST NATIONAL COOLING INDUSTRY yang diwakili TUAN SURJO LUHUR HIDAJAT Dkk 1.LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT
2.OLIVIA SVASTI HIDAJAT
3.STEPHANIE ASTU HIDAJAT
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 347/Pdt.Bth/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OSWARD FEBBY LAWALATA, S.H.,MHPT. FIRST NATIONAL COOLING INDUSTRY yang diwakili TUAN SURJO LUHUR HIDAJAT Dkk
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI;

1.Mengabulkan Provisi Pelawan;

2.Menetapkan serta Memerintahkan agar dilaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan untuk Sementara terhadap bidang tanah objek sengketa milik Pelawan yaitu Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1250, terletak di Desa/Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 10.283 m2 atas nama LIONG SWAT HIANG (sekarang bernama TIFFANY CAROLINE HIDAJAT, Istri daripada Terlawan I, Ibu Terlawan II dan Terlawan III), dengan batas-batas:

Utara: Pabrik Rehoba Cargill;

Timur: Makam;                        

Selatan: Jalan Raya Walisongo/Jalan Kendal-Semarang

Barat: Tanah Kosong

yang telah diletakan sita sebagaimana terdaftar dalam  BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 10 JULI 2017 NOMOR 145/Pdt.G/2017/PN.Smg, jis PENETAPAN SITA JAMINAN TANGGAL 14 JUNI 2017 NO.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NO.145/Pdt.G/2017/PN.Smg, sampai adanya putusan pada pokok perkara ini;

 

II.DALAM POKOK PERKARA:

1.Menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga atas sita jaminan dari Pelawan untuk keseluruhannya;

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan Yang Beritikad Baik;

3.Menyatakan menurut hukum bahwa Para Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak beritikad baik;

4.Menyatakan menurut hukum Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 13 Tanggal 4-03-2004 yang dibuat oleh Notaris Zulaicha SH, Notaris di Kota Semarang adalah SAH serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Para Pihaknya;

5.Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah PEMILIK YANG SEBENARNYA dan PEMILIK YANG SAH dari “Obyek Sengketa” yaitu tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1250, terletak di Desa/Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 10.283 m2 tercatat atas nama LIONG SWAT HIANG, dengan batas-batas:

Utara: Pabrik Rehoba Cargill;

Timur: Makam;

Selatan: Jalan Raya Walisongo/Jalan Kendal-Semarang

Barat: Tanah Kosong

6.Menyatakan status nama Istri Terlawan I atas nama LIONG SWAT HIANG (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) yang ada pada sertifikat bidang tanah Obyek Sengketa tersebut adalah bukan sebagai pemilik melainkan hanya dipakai nama saja oleh Pelawan;

7.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum, sita jaminan yang telah diletakan terhadap tanah objek sengketa tersebut sebagaimana terdaftar dalam BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 10 JULI 2017 NOMOR 145/Pdt.G/2017/PN.Smg jis PENETAPAN SITA JAMINAN TANGGAL 14 JUNI 2017 NO.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 145/PDT.G/2017/PN.SMG tersebut;

8.Memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita agar segara melaksanakan Pengangkatan Kembali Sita Jaminan terhadap tanah Objek Sengketa tersebut, sebagaimana terdaftar dalam BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 10 JULI 2017 NOMOR 145/Pdt.G/2017/PN.Smg; jis PENETAPAN SITA JAMINAN TANGGAL 14 JUNI 2017 NO.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 145/PDT.G/2017/PN.SMG tersebut;

9.Menyatakan Pengangkatan Sita Jaminan tersebut adalah BAIK, SAH dan BERHARGA (goed en van waarde te verklaren);

10Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;

11.Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12.Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak