Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
549/Pdt.G/2019/PN Smg | EKO CAHYONO PUTRA | 1.EKO SURYONO 2.SRI MURNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 549/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ; 3.Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi MATERIIL dan IMMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp 498.604.090,- (Empat Ratus Juta Sembilan Puluh Delapan Enam Ratus Empat Ribu Sembilkan Puluh Rupiah)selambat-lambatnya 7(tujuh)hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut : -KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp Rp 398.604.090,-(Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam ratus Empat Ribu Sembilan Puluh Rupiah) ; -KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) ; 4.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini; SUBSIDAIR Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |