Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
603/Pid.Sus/2021/PN Smg FITRI RESTIANI,SH KASROMI alias ROMI bin SURIPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 603/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-258/M.3.10/ENZ.2/09/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwaKASROMI alias ROMI bin SURIPAN bersama saksiM. ARIF SETIYAWAN alias CIPLUK Bin JUPRI(dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 00.15 WIBataupadasuatu waktudalambulanJuni 2021 bertempatdi rumah saksi M. ARIF SETIYAWAN alias CIPLUK Bin JUPRI di Kauman Glondong 347 RT 003 RW 002 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili Percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor narkotika dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu  menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang dalam yang dalam  bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram

SUBSIDIAIR

----------   Bahwa terdakwaKASROMI alias ROMI bin SURIPAN bersama saksiM. ARIF SETIYAWAN alias CIPLUK Bin JUPRI(dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 00.15 WIBataupadasuatu waktudalambulanJuni 2021 bertempatdi rumah saksi M. ARIF SETIYAWAN alias CIPLUK Bin JUPRI di Kauman Glondong 347 RT 003 RW 002 Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Percobaan atau permufakatan  jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor narkotika dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu,tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram

 

Pasal 132 ayat (1) joPasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika

Pasal 132 ayat (1) joPasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya