Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
135/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran, Unit Semarang Selatan 1.SUTAMI
2.HERI SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 77.205.801,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor :SPH : B.9/982/10/2016 tanggal 06 Oktober 2016

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH: B.9/982/10/2016 tanggal 06 Oktober 2016;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 77.205.801,- (tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima ribu delapan ratus satu rupiah)

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 77.205.801,- (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima ribu delapan ratus satu rupiah) dengan rincian :

 

Tunggakan Pokok Rp.  65.399.500,-

Tunggakan Bunga Rp.  11.806.301,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2445 atas nama Sutami, dengan luas 99 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00104/TINJOMOYO/2012 tanggal 19-09-2012

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak