Dakwaan |
c. DAKWAAN :
Primair :
-------------Bahwa terdakwa TRI MARGONO Bin BONARJO, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2019 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019, bertempat di pinggir jalan Majapahit depan Ruko Permata Bank, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Prov. Jateng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 berupa sabu berat seluruhnya 1,50582 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr. APIN (DPO) dengan alamat Bandungan, Kab. Semarang, yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu di daerah Kota Semarang, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa menyanggupinya, Selanjutnya sekitar pukul 16.23 Wib terdakwa berangkat ke Semarang dengan naik mobil Honda Odysseyy warna Ungu Metalik dengan No.Pol: L 1358 R milik pak De terdakwa yang bernama H Mukadir Bin PATAWI Alm
- Bahwa ditengah perjalanan sekitar 17.35 Wib terdakwa sampai didaerah Bandungan dan terdakwa istirahat untuk berbuka puasa, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Semarang, sesampai di SPBU Jl. Majapahit, Kota semarang sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa istirahat di area SPBU Jl. Majapahit, Kota Semarang, terdakwa menghubungi Sdr. APIN yang intinya memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di SPBU Jl. Majapahit, Kota Semarang dan APIN menyruh terdakwa menunggu dulu, mau ditanyakan alamat pengambilan sabunya. Selanjutnya sekira pukul 21.33 Wib terdakwa dikirimi alamat pengambilan sabu yaitu di “ Jl. Supriyadi cari Jl. Singa Utara depan gang ada patung Singa bahan di Ruko sebelah patung sisi kiri Ruko” dan setelah mendapatkan alamat pengambilan sabu, terdakwa langsung pergi ke alamat yang dimaksud dengan tujuan untuk mengambil sabu sesuai alamat tersebut dan selanjutnya terdakwa cari-cari sekitar 10 (sepuluh) menit dan akirnya berhasil ditemukan “ 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip kecil didalam bungkus rokok Sampoerna Mild Merah saat di temukan berada dilantai depan ruko dan setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa bawa masuk kedalam mobil dan sesampainya di dalam mobil sabu oleh terdakwa di buka dan bungkus rokoknya dibuang sedangkan 2 (dua) paket sabu diletakan di dasbord tengah tempat minuman dekat tuas transmisi , selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib terdakwa pergi untuk pulang, karena terdakwa bingung arah pulang terdakwa berhenti untuk istirahat, merokok dan bertanya arah ke Temanggung kepada orang yang ada disekitarnya, namun pada saat terdakwa baru saja turun dari mobil terdakwa ditangkap petugas dari Polda Jateng.
- Bahwa terdakwa mengambil sabu pada suatu alamat dan memindahkanya lagi pada suatu alamat sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian:
1) Pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar 1 (satu) minggu yang lalu terdakwa disuruh untuk mengambil sabu pada suatu alamat didaerah Ambarawa, dan setelah terdakwa ambil sabu terdakwa pindahkan ke daerah kaloran, Temanggung atas suruhan Sdr. APIN dan terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa juga di suruh untuk mbetrik atau mengambil sedikit sabu untuk terdakwa gunakan sendiri sebelum terdakwa memindahkanya ke alamat yang baru.
2) Yang kedua atau yang terakhir pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 terdakwa disuruh untuk mengambil sabu di daerah Jl. Supriyadi, Kota Semarang dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi belum mendapatkan upah terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No Lab : 1136/NNF/2019, tanggal 15 Mei 2019,. dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa : 1(satu) bungkus plstik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 1,50582 gram,. POSITIF mengandung METAMFETAMINE atau SABU terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
-------------------------Bahwa terdakwa TRI MARGONO Bin BONARJO, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2019, bertempat di pinggir jalan Majapahit depan Ruko Permata Bank, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Prov. Jateng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu berat seluruhnya 1,50582 gram gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditelpon oleh Sdr. APIN (DPO) dengan alamat Bandungan, Kab. Semarang, yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu di daerah Kota Semarang, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa menyanggupinya, Selanjutnya sekitar pukul 16.23 Wib terdakwa berangkat ke Semarang dengan naik mobil Honda Odysseyy warna Ungu Metalik dengan No.Pol: L 1358 R milik pak De terdakwa yang bernama H Mukadir Bin PATAWI Alm
- Bahwa ditengah perjalanan sekitar 17.35 Wib terdakwa sampai didaerah Bandungan dan terdakwa istirahat untuk berbuka puasa, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Semarang, sesampai di SPBU Jl. Majapahit, Kota semarang sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa istirahat di area SPBU Jl. Majapahit, Kota Semarang, terdakwa menghubungi Sdr. APIN yang intinya memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di SPBU Jl. Majapahit, Kota Semarang dan APIN menyruh terdakwa menunggu dulu, mau ditanyakan alamat pengambilan sabunya. Selanjutnya sekira pukul 21.33 Wib terdakwa dikirimi alamat pengambilan sabu yaitu di “ Jl. Supriyadi cari Jl. Singa Utara depan gang ada patung Singa bahan di Ruko sebelah patung sisi kiri Ruko” dan setelah mendapatkan alamat pengambilan sabu, terdakwa langsung pergi ke alamat yang dimaksud dengan tujuan untuk mengambil sabu sesuai alamat tersebut dan selanjutnya terdakwa cari-cari sekitar 10 (sepuluh) menit dan akirnya berhasil ditemukan “ 2 (dua) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip kecil didalam bungkus rokok Sampoerna Mild Merah saat di temukan berada dilantai depan ruko dan setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa bawa masuk kedalam mobil dan sesampainya di dalam mobil sabu oleh terdakwa di buka dan bungkus rokoknya dibuang sedangkan 2 (dua) paket sabu diletakan di dasbord tengah tempat minuman dekat tuas transmisi , selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib terdakwa pergi untuk pulang, karena terdakwa bingung arah pulang terdakwa berhenti untuk istirahat, merokok dan bertanya arah ke Temanggung kepada orang yang ada disekitarnya, namun pada saat terdakwa baru saja turun dari mobil terdakwa ditangkap petugas dari Polda Jateng.
- Bahwa terdakwa mengambil sabu pada suatu alamat dan memindahkanya lagi pada suatu alamat sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian:
1) Pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar 1 (satu) minggu yang lalu terdakwa disuruh untuk mengambil sabu pada suatu alamat didaerah Ambarawa, dan setelah terdakwa ambil sabu terdakwa pindahkan ke daerah kaloran, Temanggung atas suruhan Sdr. APIN dan terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan terdakwa juga di suruh untuk mbetrik atau mengambil sedikit sabu untuk terdakwa gunakan sendiri sebelum terdakwa memindahkanya ke alamat yang baru.
2) Yang kedua atau yang terakhir pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 terdakwa disuruh untuk mengambil sabu di daerah Jl. Supriyadi, Kota Semarang dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi belum mendapatkan upah terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No Lab : 1136/NNF/2019, tanggal 15 Mei 2019,. dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa : 1(satu) bungkus plstik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 1,50582 gram,. POSITIF mengandung METAMFETAMINE atau SABU terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|