Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
490/Pid.Sus/2019/PN Smg SLAMET CHARLIE YULIANTO putra dari HARTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 262/M.3.10/Euh.2/7/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN  :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa CHARLIE YULIANTO putra dari HARTANTO pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019, bertempat di daerah SPBU Baki Grogol Kab.Sukoharjo atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, terdakwa ditahan diRutan/ LP Kelas I Semarang dan  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 terdakwa yang sedang berada dirumahnya Jalan Mawar Raya No. 15 Solo Baru Rt.002/Rw.004 Kel. Madegondo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo mendapatkan telepon masuk ke HandPhone terdakwa dari  seseorang dengan menggunakan nomor tersembunyi dan mengaku bernama Joni (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk berjualan Narkotika jenis sabu dan terdakwa bersedia selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh Joni (DPO) yang intinya terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis sabu di daerah SPBU Baki dekat rumah sakit Oen Grogol. Kab. Sukoharjo setelah terdakwa berangkat sampai di SPBU Baki terdakwa dipandu oleh Joni (DPO) untuk jalan dari SPBU maju sampai ada gang kecil di tepi jalan ada bungkusan kresek hitam setelah terdakwa melihat kemudian mengambil bungkusan tersebut dan pulang kerumah kembali dan sekitar pukul 22:30 Wib terdakwa ditelepon Joni kembali yang meminta terdakwa untuk membuka bungkusan yang berisi Narkotika jenis sabu dan tabel ektasy selanjutnya terdakwa diminta untuk membuat paket (membagi) narkotika jenis sabu dan untuk tablet Ektasy terdakwa diminta untuk menyimpan dulu, selanjutnya dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian ; 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 (setengah) gram masing masing di dalam plastik klip kecil, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu masing-masing seberat ± 1 (satu) gram yang terdiri dari 6 (enam) paket dilakban warna hitam dan 4 (empat) paket dalam plastik klip kecil, sisa narkotika jenis sabu seberat ± 6 (enam) gram sebanyak 1 (satu) paket didalam plastik klip kecil terdakwa bagi dan pecah menjadi beberapa paket narkotika jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram, 1 (satu) paket yang berisi 2 (dua) plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah selesai membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut dan Ektasy kemudian terdakwa bungkus dengan masker penutup wajah dan terdakwa simpan di dalam laci almari rak televise, akan tetapi sebelumnya terdakwa telah menngambil sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa bungkus dengan lakban warna hitam dan kemudian terdakwa letakkan di alamat Sepanjang jalan Gor Pandawa, Solo Baru, Grogol, Kab. Sukoharjo, setelah selesai menaruh alamat sabu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa ;
-    Bahwa tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan tabel ekstasy dari Joni (DPO) dengan cara mengembil dari alamat di daerah SPBU Baki dekat rumah sakit Oen Grogol. Kab. Sukoharjo untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000- (dua puluh lima ribu rupiah) dari Joni  setiap satu titik alamat sabu yang diletakkan terdakwa ;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa sedang berjalan kaki didepan rumah untuk membeli rokok ada beberapa orang yang datang dan menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari Polda Jateng dan menangkap terdakwa  kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menyita 1 (satu) buah ATM Paspor BCA Gold debit BAC nomor 6019008501894827, 1 (satu) buah HP mek Nokia type TA-1034 warna hitam berikut simcardnya nomor 081809324143, 1 (satu) buah lakban warna hitam selanjutnya petugas mengajak terdakwa untuk masuk ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Raya, No.15, Solo Baru, Rt.002 / Rw.004 Kel. Madegondo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dan pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan dan menyita  14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu terdiri dari: 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu masing-masing dalam plastik klip kecil dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna hitam dan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu masing-masing dalam plastik klip kecil, 11 (sebelas) tablet ecstasy warna Pink, yang disimpan di dalam masker kain penutup wajah di dalam laci almari rak televise, 1 (Satu) buah timbangan digital merk UNIWEIGH warna Silver berada di atas meja rak televise, ruang garasi mobil rumah terdakwa ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1166/NNF/2019 tanggal 21 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa :
a.    BB-2467/2019/NNF berupa 3 (satu) bungkus plastik klip masing-masing dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dan 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih seluruh serbuk kristal 14,77236 gram dan BB-2467/2019/NNF berupa urien  mengandung  METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
b    BB-2468/2019//NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet warna merah muda dengan jumlah total 11 (sebekas) butir tablet dengan berat bersih keseluruhan tablet 3,37219 gram  mengandung  MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 14,77236 gram dan 11 (sebelas) butir tablet ekstasy seberat 337219 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------


SUBSIDIAIR
---------- Bahwa terdakwa CHARLIE YULIANTO putra dari HARTANTO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 jam 22.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019, bertempat di rumah Jalan Mawar Raya No. 1 Solo Baru Rt.002 Rw.004 Kel. Madegondo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, terdakwa ditahan diRutan/ LP Kelas I Semarang dan  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Semarang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara :--------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 terdakwa yang sedang berada dirumahnya Jalan Mawar Raya No. 15 Solo Baru Rt.002/Rw.004 Kel. Madegondo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo mendapatkan telepon masuk ke HandPhone terdakwa dari  seseorang dengan menggunakan nomor tersembunyi dan mengaku bernama Joni (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk berjualan narkotika jenis sabu dan terdakwa bersedia selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa ditelpon kembali oleh Joni (DPO) yang intinya terdakwa diminta mengambil narkotika jenis sabu di daerah SPBU Baki dekat rumah sakit Oen Grogol. Kab. Sukoharjo setelah terdakwa berangkat sampai di SPBU Baki terdakwa dipandu oleh Joni (DPO) untuk jalan dari SPBU maju sampai ada gang kecil di tepi jalan ada bungkusan kresek hitam setelah terdakwa melihat kemudian mengambil bungkusan tersebut dan pulang kerumah kembali dan sekitar pukul 22:30 Wib terdakwa ditelepon Joni kembali yang meminta terdakwa untuk membuka bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu dan ektasy selanjutnya terdakwa diminta untuk membuat paket narkotika jenis sabu tersebut dan untuk Ektasy terdakwa diminta untuk menyimpan dulu, selanjutnya dari 1 (satu) paket narkotika sabu tersebut  oleh terdakwa dibagi menjadi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu  dengan rincian ; 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 (setengah) gram masing masing di dalam plastik klip kecil, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu masing masing seberat ± 1 (satu) gram yang terdiri dari 6 (enam) paket dilakban warna hitam dan 4 (empat) paket dalam plastik klip kecil, sisa narkotika jenis sabu seberat ± 6 (enam) gram sebanyak 1 (satu) paket didalam plastik klip kecil terdakwa bagi dan pecah menjadi beberapa paket narkotika jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) paket yang berisi 2 (dua) plastik berisi sabu, setelah selesai membagi narkotika jenis sabu dan Ektasy tersebut terdakwa bungkus dengan masker penutup wajah dan terdakwa simpan di dalam laci almari rak televise dirumah terdakwa Jalan Mawar Raya No. 1 Solo Baru Rt.002 Rw.004 Kel. Madegondo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo ;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa sedang berjalan kaki didepan rumah untuk membeli rokok ada beberapa orang yang datang dan menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai petugas dari Polda Jateng dan menangkap terdakwa  kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menyita 1 (satu) buah ATM Paspor BCA Gold debit BAC nomor 6019008501894827, 1 (satu) buah HP mek Nokia type TA-1034 warna hitam berikut simcardnya nomor 081809324143, 1 (satu) buah lakban warna hitam selanjutnya petugas mengajak terdakwa untuk masuk ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Mawar Raya, No.15, Solo Baru, Rt.002 / Rw.004 Kel. Madegondo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dan pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan dan menyita  14 (empat belas ) paket narkotika jenis sabu terdiri dari: 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam plastik klip kecil dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna hitam dan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu masing-masing dalam plastik klip kecil, 11 (sebelas) tablet ecstasy warna Pink, yang disimpan di dalam masker kain penutup wajah di dalam laci almari rak televise, 1 (Satu) buah timbangan digital merk UNIWEIGH warna Silver berada di atas meja rak televise, ruang garasi mobil rumah terdakwa ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1166/NNF/2019 tanggal 21 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa :
a.    BB-2467/2019/NNF berupa 3 (satu) bungkus plastik klip masing-masing dibungkus tisu dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dan 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih seluruh serbuk kristal 14,77236 gram dan BB-2467/2019/NNF berupa urien mengandung  METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b    BB-2468/2019//NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet warna merah muda dengan jumlah total 11 (sebelas) butir tablet dengan berat bersih keseluruhan tablet 337219 gram mengandung  MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis sabu seberat 14,77236 gram dan 11 (sebelas) butir tablet ekstasy seberat 337219 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya