Dakwaan |
Bahwa Terdakwa bersama 2 orang telah melakukan kejahatan di Jl.Soerkarno Hatt Pada tanggal 16 mei 2018 pukul 23.30 WIB melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, |