Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
546/Pdt.G/2018/PN Smg Oenny Jauwhannes Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Jawa dua Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 546/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Erry Sulistio K, SH dan RekanOenny Jauwhannes
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.Menyatakan untuk mencegah kerugian Penggugat yang lebih besar akibat pelelangan atas agunan kredit berupa tanah dan bangunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, maka selama perkara ini masih dalam pemeriksaan mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan terlebih dahulu agar Turut Tergugat I menangguhkan pelaksanaan lelang atas agunan kredit milik Penggugat tersebut dan memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan atas nama Penggugat yang diagunkan kepada Tergugat;

2.Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya;

3.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA  :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa beberapa bidang tanah beserta bangunan yang dijadikan agunan kredit kepada Tergugat adalah milik Penggugat, yakni sebagai berikut:

-SHM Nomor: 284, tanggal 26 November 2002 seluas ± 1.526 m2 terletak di Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kotamadya Semarang, atas nama Oenny Jauwhannes;

-SHM Nomor: 01204, tanggal 03 Maret 1998 seluas ± 1.250 m2 terletak di Kelurahan Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang, atas nama Oenny Jauwhannes;

-SHM Nomor: 02209, tanggal 06 Januari 2010 seluas ± 1.520 m2 terletak di Kelurahan Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati, Kotamadya Semarang, atas nama Oenny Jauwhannes;

-SHM Nomor: 01088, tanggal 08 Maret 2011 seluas ± 721 m2 terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, atas nama Oenny Jauwhannes;

-SHM Nomor: 62, tanggal 22 April 1991 seluas ± 1.770 m2 terletak di Desa Bumiharja, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, atas nama Oenny Jauwhannes;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat  telah menghalangi Penggugat untuk menebus objek jaminan kepada Tergugat dan menjual objek jaminan tersebut di bawah nilai penawaran Penggugat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

4.Memerintahkan Tergugat untuk menerima penawaran penebusan agunan kredit oleh Penggugat sebesar Rp. 38.500.000.000,- (tiga puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan dalam jangka waktu selama 6 (enam bulan) kedepan;

5.Menyatakan/ menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut:

-kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat karena perbuatan Tergugat adalah sejumlah Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) yang dapat dirinci sebagai berikut:

a.Uang sejumlah Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) yaitu selisih dari nilai agunan kredit dengan limit harga jual yang dicantumkan oleh Tergugat;

b.Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan guna kepentingan pengurusan perkara yang dilakukan oleh Pengacara, termasuk di dalamnya biaya akomodasi, transportasi, biaya jasa, dan lain-lain;

-kerugian imateriil, yaitu kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) akibat tekanan yang dialami oleh Pengggugat atas tindakan Tergugat;

6.Menetapkan sebagai hukumnya karena gugatan ini berdasarkan pada bukti-bukti otentik, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi, verzet maupun upaya-upaya hukum lainnya;

7.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8.Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh untuk melakukan pemblokiran dan membatalkan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan atas nama Penggugat yang menjadi agunan kredit pada Tergugat;

                              

Atau                      

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak