Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.G.S/2018/PN Smg PT. BPR GUNUNG KINIBALU AJI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AMBAR WAHYUNINGRUM, SH dan RekanPT. BPR GUNUNG KINIBALU
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 192.414.233,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi ;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 192.414.233,- ( seratus Sembilan puluh dua juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah ) kepada PT. BPR  GUNUNG  KINIBALU  ;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

A T A U  :  Memberikan putusan lain yang dipandang adil dalam suatu peradilan yang baik.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak