Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 172.095.600,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

 

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.172.095.600,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah)  

 

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 04098/Kelurahan Bangetayu Kulon LT. ±67 m2 an. Slamet  dalam keadaan baik; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak