Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.Pra/2018/PN Smg R. ANDRI HIMAWAN KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TEMBALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat .................................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka R. ANDRI HIMAWAN bin SOEKARDJANoleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP. Sidik / 29 / X / 2018 / Reskrim tanggal 05 Oktober 2018yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  4. MenyatakanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 29.a / RES 1.11 / XI / 2018 / Sek. Tmblg, tanggal 08 November 2018 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut ;
  6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohonsebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabat.
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya