Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.G.S/2021/PN Smg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT MANYARAN ABIB DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 47.975.405,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.62/7588/11/2016, tanggal 18 November 2016

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I,

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.62/7588/11/2016, tanggal 18 November 2016

5.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 47,975.405,- (Empat puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima rupiah)

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 47.975.405,- (Empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

 

Tunggakan Pokok Rp. 42.962.502,,-

Tunggakan Bunga Rp.  5.012.903,,-

7.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu “ BPKB Mobil Beban Merk Mitsubishi Fuso Plat Nopol H 1325 RH dengan bukti kepemilikan No 2482885 atas nama Kiswati, alamat Jl Tengiri RT 6 RW 6 Semarang Utara dengan tahun pembuatan 1978”.

8.Melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak