Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR RUDO INDOBANK Semarang Tumino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 24.749.002,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.24.749.002 sekaligus dan seketika, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka PT. BPR Rudo Indobank selaku Penggugat berhak untuk melakukan eksekusi pengambilan/penarikan jaminan dari Tergugat secara langsung oleh Penggugat atau dengan memerintahkan Kepolosian RI;

4.Menghukum Tergugat menyerahkan objek jaminan:

a.1 unit sepeda motor dengan bukti BPKB No.: M-05444862, A/n Sriani, No.Pol H-3965-AS, Merk: Honda, Type: K1H02N14L0 A/T, Jenis: Sepeda Motor, Tahun Pembuatan: 2015, Warna: Putih, No.Rangka: MH1KF1115FK437892, No.Mesin: KF11E1442039.

b.1 unit sepeda motor dengan bukti BPKB No.: M-07119943, A/n Dola Murdiani, No.Pol H-6835-BS, Merk: Honda, Type: C1C02N16M2 A/T, Jenis: Sepeda Motor, Tahun: 2016, Warna: Hitam Putih, No.Rangka: MH1JFW111GK315461, No.Mesin: JFW1E1318572.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak