Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
663/Pid.B/2021/PN Smg RINA CHRISTINA T,SH ABDULLAH KHARIR Bin Alm NURCHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 663/Pid.B/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-260/M.3.10/EOH.2/10/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

    Primair  

------Bahwa ia terdakwa ABDULLAH KHARIR Bin (Alm) NURCHAN pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 , sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di  Jalan raya Gondoriyo – Podorejo daerah hutan jati  Dusun Salamkerep  Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan Maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri

Subsidair

------ Bahwa ia terdakwa ABDULLAH KHARIR Bin (Alm) NURCHAN pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 , sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di  Jalan raya Gondoriyo – Podorejo daerah hutan jati  Dusun Salamkerep  Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 

Pasal 365 Ayat (1)     KUHP.

Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya