Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
663/Pid.B/2021/PN Smg | RINA CHRISTINA T,SH | ABDULLAH KHARIR Bin Alm NURCHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 663/Pid.B/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Okt. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-260/M.3.10/EOH.2/10/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Primair ------Bahwa ia terdakwa ABDULLAH KHARIR Bin (Alm) NURCHAN pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 , sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di Jalan raya Gondoriyo – Podorejo daerah hutan jati Dusun Salamkerep Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan Maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri Subsidair ------ Bahwa ia terdakwa ABDULLAH KHARIR Bin (Alm) NURCHAN pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 , sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021, bertempat di Jalan raya Gondoriyo – Podorejo daerah hutan jati Dusun Salamkerep Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Pasal 362 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |