Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
651/Pid.Sus/2021/PN Smg NOOR HAYATI ARIEF HANDOKO BIN SUGENG LAKSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 651/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-288/M.3.10/ENZ.2/10/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  : 

Primair :

 ---------- Bahwa terdakwa Bahwa  terdakwa Arief Handoko bin Sugeng Laksono pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat dirumahnya Jl. Panda Barat II No. 3 Rt 004 Rw 10 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya dalam suatu wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman

SUBSIDIAIR      

---------   Bahwa terdakwa Arief Handoko bin Sugeng Laksono pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat dirumahnya Jl. Panda Barat II No. 3 Rt 004 Rw 10 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya dalam suatu wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, menjadi PenyalahGuna  Narkotika golongan I bagi diri sendiri

 

Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Pihak Dipublikasikan Ya