Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
651/Pid.Sus/2021/PN Smg | NOOR HAYATI | ARIEF HANDOKO BIN SUGENG LAKSONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 651/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Okt. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-288/M.3.10/ENZ.2/10/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Primair : ---------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa Arief Handoko bin Sugeng Laksono pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat dirumahnya Jl. Panda Barat II No. 3 Rt 004 Rw 10 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya dalam suatu wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman SUBSIDIAIR --------- Bahwa terdakwa Arief Handoko bin Sugeng Laksono pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat dirumahnya Jl. Panda Barat II No. 3 Rt 004 Rw 10 Kel. Palebon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya dalam suatu wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, menjadi PenyalahGuna Narkotika golongan I bagi diri sendiri
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |