INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
690/Pid.Sus/2020/PN Smg | ARDHIKA WISNUP,SH | TRIONO SIGIT Alias SIGIT Bin LASNO. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 690/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Nov. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-271/M.3.10/Enz.2/11/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa TRIONO SIGIT alias SIGIT bin LASNO, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Tambak Mulyo RT 008 RW 014 Kel. Tanjungmas, Kec. Semarang utara, Kota Semarang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |