Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
473/Pdt.P/2020/PN Smg ISTI WAHYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 473/Pdt.P/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3722/1999, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca: ISTI WAHYU MURWATI, diubah menjadi tertulis dan terbaca: ISTI WAHYU HARTANTI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar perubahan nama Pemohon tersebut dicatat dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak