Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2019/PN Smg | Drg. Dwi Suprapti | 1.Wiwit Tabah Hadiyanto 2.Trimo Suwondo alias Yusak |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Apr. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang dalam bentuk Surat Pernyataan tertanggal 16 Maret 2016 Sah menurut hukum;
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
5.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tanggung renteng bersama-sama dengan TERGUGAT dalam melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai akibat dari Perbuatan TURUT TERGUGAT yang meyakinkan Penggugat serta menjamin kepada Penggugat agar memberikan pinjaman kepada Tergugat namun kemudian lari dari tanggung jawabnya;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad).
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. ATAU
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |