Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Smg Drg. Dwi Suprapti 1.Wiwit Tabah Hadiyanto
2.Trimo Suwondo alias Yusak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALVARES GUARINO LULAN, S.H dan RekanDrg. Dwi Suprapti
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang dalam bentuk Surat Pernyataan tertanggal 16 Maret 2016 Sah menurut hukum;

 

2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

 

3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

 

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

 

5.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tanggung renteng bersama-sama dengan TERGUGAT dalam melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai akibat dari Perbuatan TURUT TERGUGAT yang meyakinkan Penggugat serta menjamin kepada Penggugat agar memberikan pinjaman kepada Tergugat namun kemudian lari dari tanggung jawabnya;

 

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari jika TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

 

7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad).

 

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

 

Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak