Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIFQI ADI SAPUTRA Bin ACHMADI, pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, sekitar pukul 02.00 WIB.atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018, bertempat di depan Rumah tetangga alamat di Kp Cilosari dalam I RT 05 RW 07 Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman |