Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
370/Pid.Sus/2018/PN Smg BAGUS SUSENO,SH.,MH ALWI ROSANDRA bin SIDI ALI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 370/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ALWI ROSANDRA bin SIDI ALI pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Depan Indomaret Ngesre Jl. Setiabudi Raya Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada mulanya pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 WIB yang pada saat itu terdakwa sedang jualan nasi padang di depan rumah saksi RONNY CAHYANTO (berkas tersendiri) di Jl. Jatingaleh I No.5 Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu terdakwa ditelpon oleh sdr. SAS (DPO) bahwa saat itu sedang butuh uang dan saat itu sdr.SAS (DPO) (DPO) juga bilang kalau saat itu ada barang (narkotika jenis sabu). Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi RONNY CAHYANTO untuk meminjam ATM untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa mencari mesin ATM BCA. Kemudian sekitar pukul 20.55 WIB terdakwa bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO telah sampai di mesin ATM BCA di ruko BPG Srondol Semarang, kemudian uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi RONNY CAHYANTO. Kemudian sekitar pukul 20.59 WIB saksi RONNY CAHYANTO mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor  rekening 8030328117 an.SUMITRO SASONGKO yang diberikan oleh sdr.SAS (DPO). setelah mentransfer uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr.SAS (DPO), setelah mentransfer uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa dipandu oleh sdr.SAS (DPO) untuk letak narkotika jenis sabu tersebut, saat itu sdr.SAS (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu diletakkan di bispot di samping dealer NISSAN yang beralamat di Jl.Murbei Banyumanik Semarang
-    Bahwa setelah itu sekitar pukul 21.10 WIB di samping dealer NISSAN yang beralamat di Jl.Murbei Banyumanik Semarang yang saat itu yang mengambil adalah terdakwa sendiri, setelah mengambil kemudian terdakwa serahkan kepada saksi RONNY CAHYANTO untuk disimpan dan dimasukkan ke dalam jaket yang dipakainya dan para terdakwa kembali ke rumah saksi RONNY CAHYANTO. Setelah itu pada saat perjalanan pulang para terdakwa hendak mampir ke indomaret untuk membeli rokok, tetapi pada saat hendak parkir di Indomaret tiba-tiba datang beberapa laki-laki yang mengaku dari anggota resnarkoba polrestabes Semarang, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi RONNY CAHYANTO ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus permen yang didalamnya terdapat  1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di saku sebelah kiri jaket yang dipakai oleh saksi RONNY CAHYANTO setelah itu terdakwa dan saksi RONNY CAHYANTO berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :714/NNF/2018 tanggal 11 April 2018 yang ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan kesimpulan pemeriksaan: BB-14255/2018/NNF berupa serbuk I (satu) buah tube Plastik bekas urine mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa ALWI ROSANDRA bin SIDI ALI pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Depan Indomaret Ngesre Jl. Setiabudi Raya Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada mulanya pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 WIB yang pada saat itu terdakwa sedang jualan nasi padang di depan rumah saksi RONNY CAHYANTO (berkas tersendiri) di Jl. Jatingaleh I No.5 Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu terdakwa ditelpon oleh sdr. SAS bahwa saat itu sedang butuh uang dan saat itu sdr.SAS (DPO) juga bilang kalau saat itu ada barang (narkotika jenis sabu). Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi RONNY CAHYANTO untuk meminjam ATM untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa mencari mesin ATM BCA. Kemudian sekitar pukul 20.55 WIB terdakwa bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO telah sampai di mesin ATM BCA di ruko BPG Srondol Semarang, kemudian uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi RONNY CAHYANTO. Kemudian sekitar pukul 20.59 WIB saksi RONNY CAHYANTO mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor  rekening 8030328117 an.SUMITRO SASONGKO yang diberikan oleh sdr.SAS (DPO). setelah mentransfer uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr.SAS (DPO), setelah mentransfer uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa dipandu oleh sdr.SAS (DPO) untuk letak narkotika jenis sabu tersebut, saat itu sdr.SAS (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu diletakkan di bispot di samping dealer NISSAN yang beralamat di Jl.Murbei Banyumanik Semarang
-    Bahwa setelah itu sekitar pukul 21.10 WIB di samping dealer NISSAN yang beralamat di Jl.Murbei Banyumanik Semarang yang saat itu yang mengambil adalah terdakwa sendiri, setelah mengambil kemudian terdakwa serahkan kepada saksi RONNY CAHYANTO untuk disimpan dan dimasukkan ke dalam jaket yang dipakainya dan para terdakwa kembali ke rumah saksi RONNY CAHYANTO. Setelah itu pada saat perjalanan pulang para terdakwa hendak mampir ke indomaret untuk membeli rokok, tetapi pada saat hendak parkir di Indomaret tiba-tiba datang beberapa laki-laki yang mengaku dari anggota resnarkoba polrestabes Semarang, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi RONNY CAHYANTO ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus permen yang didalamnya terdapat  1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di saku sebelah kiri jaket yang dipakai oleh saksi RONNY CAHYANTO setelah itu terdakwa dan saksi RONNY CAHYANTO berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :714/NNF/2018 tanggal 11 April 2018 yang ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan kesimpulan pemeriksaan: BB-14255/2018/NNF berupa serbuk I (satu) buah tube Plastik bekas urine mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Lebih SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa ALWI ROSANDRA bin SIDI ALI pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Depan Indomaret Ngesre Jl. Setiabudi Raya Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa pada mulanya pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 WIB yang pada saat itu terdakwa sedang jualan nasi padang di depan rumah saksi RONNY CAHYANTO (berkas tersendiri) di Jl. Jatingaleh I No.5 Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, saat itu terdakwa ditelpon oleh sdr. SAS bahwa saat itu sedang butuh uang dan saat itu sdr.SAS (DPO) juga bilang kalau saat itu ada barang (narkotika jenis sabu). Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi RONNY CAHYANTO untuk meminjam ATM untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa mencari mesin ATM BCA. Kemudian sekitar pukul 20.55 WIB terdakwa bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO telah sampai di mesin ATM BCA di ruko BPG Srondol Semarang, kemudian uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi RONNY CAHYANTO. Kemudian sekitar pukul 20.59 WIB saksi RONNY CAHYANTO mentransfer uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor  rekening 8030328117 an.SUMITRO SASONGKO yang diberikan oleh sdr.SAS (DPO). setelah mentransfer uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada sdr.SAS (DPO), setelah mentransfer uang pembayaran tersebut kemudian terdakwa dipandu oleh sdr.SAS (DPO) untuk letak narkotika jenis sabu tersebut, saat itu sdr.SAS (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu diletakkan di bispot di samping dealer NISSAN yang beralamat di Jl.Murbei Banyumanik Semarang
-    Bahwa setelah itu sekitar pukul 21.10 WIB di samping dealer NISSAN yang beralamat di Jl.Murbei Banyumanik Semarang yang saat itu yang mengambil adalah terdakwa sendiri, setelah mengambil kemudian terdakwa serahkan kepada saksi RONNY CAHYANTO untuk disimpan dan dimasukkan ke dalam jaket yang dipakainya dan para terdakwa kembali ke rumah saksi RONNY CAHYANTO. Setelah itu pada saat perjalanan pulang para terdakwa hendak mampir ke indomaret untuk membeli rokok, tetapi pada saat hendak parkir di Indomaret tiba-tiba datang beberapa laki-laki yang mengaku dari anggota resnarkoba polrestabes Semarang, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi RONNY CAHYANTO ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus permen yang didalamnya terdapat  1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di saku sebelah kiri jaket yang dipakai oleh saksi RONNY CAHYANTO setelah itu terdakwa dan saksi RONNY CAHYANTO berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam warung nasi padang milik terdakwa di depan rumah saksi RONNY CAHYANTO yang terletak didepan rumah Jl.Jatingaleh I No.5 RT.04 RW.01 Kel.Ngesrep Kec.Banyumanik Kota Semarang, saat itu terdakwa menggunkanan narkotika jenis sabu bersama dengan saksi RONNY CAHYANTO, . Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisab atau bong yang terbuat dari botol bekas AQUA yang terdakwa isi dengan setengah air kemudian narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca yang tersambung dengan sedotan ke bong tersebut kemudian pipet yang terdapat narkotika jenis sabu terdakwa bakar hingga meleleh lalu keluar asab dan terdakwa hisab secara berulang – ulang
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :714/NNF/2018 tanggal 11 April 2018 yang ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si dengan kesimpulan pemeriksaan: BB-14255/2018/NNF berupa serbuk I (satu) buah tube Plastik bekas urine mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya