Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
178/Pdt.Bth/2018/PN Smg CHANDRA GUNAWAN 1.PT. BANK DANAMON TBK. KANWIL VII. JATENG DAN DIY
2.LILIK HANDOYO
3.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 178/Pdt.Bth/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EKO SUPARNO, S.H, M.H dan RekanCHANDRA GUNAWAN
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;

-Mengabulkan Permohonan PROVISI dari PELAWAN.

-Memerintahkan TERLAWAN IV untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perkara Nomor: 49/AHT.Eks/2018/PN SMG, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara gugatan Perlawanan Aquo.

                                                        

DALAM POKOK PERKARA ;

 

1.Menerima dan Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar ;

3.Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah C Desa Nomor 1115/Persil 68, Klas IV D yang terletak di Kelurahan Baban Kerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, seluas ± 8800 m2 yang terdaftar atasnama KAMINAH ;

4.Menyatakan Sertipikat HGB No. 000495/Banbankerep atasnama LILIK HANDOYO (TERLAWAN II) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5.Membatalkan dan mencabut Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 49/AHT.EKS/2017/PN.Smg dan menyatakan tidak memiliki berkekuatan hukum ;

6.Membatalkan dan mencabut Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 49/AHT.EKS/2017/PN.Smg dan menyatakan tidak memiliki berkekuatan hukum ;

7.Memerintahkan TERLAWAN IV untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi dalam perkara eksekusi Nomor: 49/AHT.EKS/2017/PN.Smg ;

8.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo ;

9.Menyatakan Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

10.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV;

 

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak