Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg SARTINI PT. BITRATEX INDUSTRIES Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRASARTINI
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :

 

  1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. ----------------------------------------

 

  1.      Menyatakan bahwa Penggugat telah mengundurkan diri secara sah karena                       telah diterima oleh Tergugat,  sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (1) Undang –                         Undang  Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ---------------------

 

  1.           Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pisah kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 30, ayat (4), huruf (d) PKB yang berlaku, yaitu ; Masa kerja lebih dari 17 tahun tetapi kurang dari 21 tahun menerima lima bulan gaji pokok dan tunjangan tetap. Tetapi oleh karena gaji Penggugat belum sesuai UMK Semarang, maka Penggugat minta disesuaikan dengan UMK Semarang, dengan rincian sebagai berikut :

          Rp. 2.498.587, 53x5=Rp. 12.492.937,-

(dua belasjutaempatratussembilanpuluhduaribu sembilan ratus

tiga puluh tujuh rupiah). -----------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar   uang  paksa  (Dwangsom)  secara  tanggung  rentang kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000  (seratus  ribu  rupiah)  setiap  hari  terhitung  sejak  putusan  ini berkekuatan   hukum   tetap (In Kracht Van Gewisjde) sampai  dengan  Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini. ----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan  hukumnya  bahwa  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu   (Uitvoerbaabij  Vooorraad),   meskipun   ada  upaya  hukum  kasasi,

maupun upaya hukum lainnya. -----------------------------------------------------

 

  1. Membebankan  semua   biaya  yang   timbul  dalam   menyelesaikan  perkara   ini  kepada Tergugat.-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER :

       

                   Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial  Pada Pengadilan  Negeri  Semarang  berpendapat  lain,  maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya