Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg PT. CISE ASIA JAYA PT. SAMI SURYA INDAH PLASTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANIYANTOPT. CISE ASIA JAYA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON PKPU PT. SAMI SURYA INDAH PLASTIK berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk umum;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
  4. Mengangkat :
  • Saudara Iwan Budisantoso, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-33 AH.04.03-2019 tanggal 26 Februari 2019, yang berkantor pada saat ini di “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
  • Saudara Gatot Hadi Purwanto. S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-204 AH.04.03-2018, beralamat kantor Centennial Tower lt. 29 Unit 29 D- 29 E Jln. Jend Gatot Subroto No 27, Karet Semanggi Jakarta Selatan;
  • Saudara Raymond James Halomoan. S.H.,M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-217 AH.04.03-2018, yang berkantor pada saat ini di “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
  • Saudara Eko Roesanto Fiaryanto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-156 AH.04.03-2019 tanggal 25 Juli 2019, yang berkantor pada saat ini di “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

selaku Para Pengurus dalam proses Permohonan PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

  1. Menetapkan imbalan jasa Para Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

  1.  

 

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak