Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
554/Pid.Sus/2018/PN Smg Rilke Dj Palar,SH DHEPY KRISTANTO Als. GEMBES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 554/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa DHEPY KRISTANTO Als. GEMBES, pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 22.30 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018, bertempat di depan MEN’S BARBER SHOP Jl. Imam Soeparto Tembalang Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 13.00 WIB, sdr. AJI (DPO) menngirimkan pesan Whatsapp ke terdakwa yang isinya memesan shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membalas ”ya akan dicarikan”, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp untuk meminta tolong sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) untuk mencarikan shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sdr. LUCKY KURNIAWAN membalas akan mencarikan ke temannya.
2.    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, sdr. AJI (DPO) menemui terdakwa di tempat kerja terdakwa di KEDAI 27  Jl. Melati No. 02 Kec. Semarang Tengah Kota Semarang kemudian sdr. AJI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan berpesan kalau bisa jangan lama-lama, setelah itu sdr. AJI (DPO) pergi, sedangkan terdakwa kembali bekerja.
3.    Bahwa setelah itu terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) kalau terdakwa akan main ke rumahnya, kemudian sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  membalas akan menunggu. Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pulang kerja lalu terdakwa menuju rumah sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  yang berlamat di di Jl. Wologito Raya No. 27 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang.
4.    Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa sampai di rumah sdr. LUCKY KURNIAWAN, (DPO) kemudian terdakwa menemuinya, lalu setelah betemu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp, 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO), selanjutnya sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  keluar rumah untuk membelikan shabu sedangkan terdakwa menunggu di rumah sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO).
5.    Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) datang kembali lalu menemui terdakwa diruang tamu kemudian sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  mengambil bungkusan warna hitam dari saku jaketnya, kemudian diperlihatkan kepada terdakwa dimana bungkusan hitam tersebut adalah solasi warna hitam didalmnya terdapat plastik klip kecil isi shabu shabu kemudian sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan shabu,
6.    Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, melalui Whatsaap terdakwa janjian dengan sdr. AJI (DPO) untuk ketemu di MENS BARBER SHOP Jl. Imam Soeparto Tembalang. Sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pamit sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) untuk pamit mengantarkan shabu pesanan teman terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menuju Tembalang, kemudian sesampainya di dekat kampus Undip turun hujan lalu terdakwa berhenti dan menggunakan jas hujan dan terdakwa kembali melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di depan MENS BARBER SHOP, waktu itu sudah tutup, kemudian terdakwa berhenti dan membuka jas hujan sambil berteduh, tak berapa lama datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengenalkan diri adalah polisi bagian Narkoba kemudian bertanya kepada terdakwa apa yang terdakwa kerjakan kemudian terdakwa menjawab kalau terdakwa sedang menunggu teman, lalu polisi menggeledah tas kecil warna hitam yang terdakwa sandang dan akhirnya polisi menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu yang disolasi hitam dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian polisi bertanya shabu tersebut milik siapa, kemudian terdakwa jawab kalau shabu milik sdr. AJI yang sebelumnya telah memesan dari terdakwa. Selain itu polisi juga mengamankan HP milik terdakwa merek Xiomi Redmi 4A warna grey. Setelah itu polisi meminta tolong penjual makanan didekat lokasi untuk menyaksikan barang bukti yang telahh disita. Kemudian terdakwa dibawa polisi ke Polrestabes Semarang berikut
7.    Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensi Cabang Semarang Nomor  Lab : 1009/NNF/2018, tanggal 17 Mei  tahun 2018 sebagai berikut :
BARANG BUKTI :
-    BB – 2066/2018/NNF berupa 1 (satu)  saschet plastik klip  yang diisolasi warna hitam berisi  serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,160 gram  yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Filter black
-    BB – 2067/2018/NNF berupa berupa 1 (satu)  tube plastik urine
PEMERIKSAAN  :
No.    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1    BB – 2066//2018/NNF     (+) positif Metamfetamina
2    BB – 2067/2018/NNF     (+) positif Metamfetamina
KESIMPULAN:
-    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang BB – 2066/2018/NNF berupa serbuk kristal dan BB – 2067/2018/NNF  berupa urine tersebut diatas mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran UU no. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Sisa barang bukti :
-    BB – 2066/2018/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,154 gram
-    BB – 2067/2018/NNF berupa 1 (satu)  tube plastik bekas urine
8.    Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

 

 

 

SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa DHEPY KRISTANTO Als. GEMBES, pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 22.30 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018, bertempat di depan MEN’S BARBER SHOP Jl. Imam Soeparto Tembalang Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ------------------------
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 sekira pukul 13.00 WIB, sdr. AJI (DPO) menngirimkan pesan Whatsapp ke terdakwa yang isinya memesan shabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membalas ”ya akan dicarikan”, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp untuk meminta tolong sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) untuk mencarikan shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sdr. LUCKY KURNIAWAN membalas akan mencarikan ke temannya.
2.    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, sdr. AJI (DPO) menemui terdakwa di tempat kerja terdakwa di KEDAI 27  Jl. Melati No. 02 Kec. Semarang Tengah Kota Semarang kemudian sdr. AJI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan berpesan kalau bisa jangan lama-lama, setelah itu sdr. AJI (DPO) pergi, sedangkan terdakwa kembali bekerja.
3.    Bahwa setelah itu terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp ke sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) kalau terdakwa akan main ke rumahnya, kemudian sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  membalas akan menunggu. Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pulang kerja lalu terdakwa menuju rumah sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  yang berlamat di di Jl. Wologito Raya No. 27 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang.
4.    Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa sampai di rumah sdr. LUCKY KURNIAWAN, (DPO) kemudian terdakwa menemuinya, lalu setelah betemu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp, 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO), selanjutnya sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  keluar rumah untuk membelikan shabu sedangkan terdakwa menunggu di rumah sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO).
5.    Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) datang kembali lalu menemui terdakwa diruang tamu kemudian sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO)  mengambil bungkusan warna hitam dari saku jaketnya, kemudian diperlihatkan kepada terdakwa dimana bungkusan hitam tersebut adalah solasi warna hitam didalmnya terdapat plastik klip kecil isi shabu shabu kemudian sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan shabu,
6.    Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, melalui Whatsaap terdakwa janjian dengan sdr. AJI (DPO) untuk ketemu di MENS BARBER SHOP Jl. Imam Soeparto Tembalang. Sekira pukul 21.30 WIB terdakwa pamit sdr. LUCKY KURNIAWAN (DPO) untuk pamit mengantarkan shabu pesanan teman terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menuju Tembalang, kemudian sesampainya di dekat kampus Undip turun hujan lalu terdakwa berhenti dan menggunakan jas hujan dan terdakwa kembali melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di depan MENS BARBER SHOP, waktu itu sudah tutup, kemudian terdakwa berhenti dan membuka jas hujan sambil berteduh, tak berapa lama datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengenalkan diri adalah polisi bagian Narkoba kemudian bertanya kepada terdakwa apa yang terdakwa kerjakan kemudian terdakwa menjawab kalau terdakwa sedang menunggu teman, lalu polisi menggeledah tas kecil warna hitam yang terdakwa sandang dan akhirnya polisi menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu yang disolasi hitam dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian polisi bertanya shabu tersebut milik siapa, kemudian terdakwa jawab kalau shabu milik sdr. AJI yang sebelumnya telah memesan dari terdakwa. Selain itu polisi juga mengamankan HP milik terdakwa merek Xiomi Redmi 4A warna grey. Setelah itu polisi meminta tolong penjual makanan didekat lokasi untuk menyaksikan barang bukti yang telahh disita. Kemudian terdakwa dibawa polisi ke Polrestabes Semarang berikut
7.    Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensi Cabang Semarang Nomor  Lab : 1009/NNF/2018, tanggal 17 Mei  tahun 2018 sebagai berikut :


BARANG BUKTI :
-    BB – 2066/2018/NNF berupa 1 (satu)  saschet plastik klip  yang diisolasi warna hitam berisi  serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,160 gram  yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Filter black
-    BB – 2067/2018/NNF berupa berupa 1 (satu)  tube plastik urine
PEMERIKSAAN  :
No.    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1    BB – 2066//2018/NNF     (+) positif Metamfetamina
2    BB – 2067/2018/NNF     (+) positif Metamfetamina
KESIMPULAN:
-    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang BB – 2066/2018/NNF berupa serbuk kristal dan BB – 2067/2018/NNF  berupa urine tersebut diatas mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran UU no. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Sisa barang bukti :
-    BB – 2066/2018/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,154 gram
-    BB – 2067/2018/NNF berupa 1 (satu)  tube plastik bekas urine
8.    Bahwa terdakwa Yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

 

Pihak Dipublikasikan Ya