Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon :
- Menelapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membelulkam lentang kesalahan penulisan tempat kelahiran dan Bulan, Tahun Kelahiran anak Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulis dan terbaca : Bahwa di KAB. SEMARANG pada tanggal 31 Maret 2013 telah lahir : EVAN CHRISTIAN OKTAVINO suami islri : DONI KASRUDI DAN WIDURI, dibelulkan menjadi tertulis dan terbaca : bahwa Di Semarang pada tanggal 31 Oktober 2012 telah lahir : EVAN CHRISTIAN OKTAVINO anak kesatu dari suami istri : DONI KASRUDI dan WIDURI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penatapan ini kepada pegawai Kantor Catalan Sipil Kota Semarang, agar pembetulkan tempal kelahiran dan Bulan,Tanggal Kelahiran anak Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia unluk itu dan dicalal pula dalam akta kelahiran anak Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|