Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
485/Pdt.Bth/2019/PN Smg ERFAN SETIAWAN 1.Eric Pranata
2.Harrie Baskoro,SE, MBA
3.Koperasi Cendrawasih Artha
4.Yoe Indriyani Rahwati
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 485/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHTAR HADI WIBOWO, SH.,MH dan RekanERFAN SETIAWAN
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan mempunyai alasan hukum yang tepat.

 

3.Mohon   Akta  Pengakuan Hutang No.22   yang di buat tanggal, 21 Oktobrer 2015 yang di buat dihadapan Notaris Sugiharto, S.H., Notaris di Semarang dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No.320 GajahMungkur, Seluas ± 677 m2 yang terletak di Jl. Papandayan No. 3 Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atas nama Harie Baskoro, yang di buat antara Terlawan II dangan Terlawan IV batal demi hukum.

 

4.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas :

 

1)Akta Pengakuan Hutang No.4  Tanggal, 19 Nopember  2013  antara Pelawan dan Terlawan II , yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris NANI TRIWAHYUNIATI,SH.,MKn.

                                                          

2)Akta Surat Kuasa Jual No. 6  Tanggal, 20 Nopember  2013 yang dibuat dan ditanda tangani  antara Pelawan dan Terlawan II  atas SHM No. 320 Gajahmungkur, Seluas ± 677 m2 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh meter persegi) yang terletak di Jl. Papandayan No. 3   Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, tercatat atas nama Harie Baskoro,SE MBA, dihadapan Notaris NANI TRIWAHYUNIATI,SH.,MKn.

 

5.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya SHM No.320 Gajahmungkur, Seluas + 677 m2 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh meter persegi) yang terletak di Jl.Papandayan No.3 Kel.Gajahmungkur, Kec.Gajahmungkur Kota Semarang, tercatat atas nama Harie Bankoro, SE MBA, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 3 Juli 1995 Nomor : 4966/1995.

6.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar menolak dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor : 30/Rsl.Eks/2018/PN Smg, yang diajukan oleh Terlawan I

 

7.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengangkatan atas Sita Eksekusi terhadap benda tidak bergerak (Executorical Beslagh) atas obyek SHM No.320 Gajahmungkur, yang terletak di Jl.Papandayan No.3 Kel.Gajahmungkur, Kec.Gajahmungkur, Kota Semarang, tercatat atas nama Harie Baskoro,SE MBA

 

8.Memohoan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa Terlawan I selaku Pemenang Lelang terhadap obyek  SHM No. 320 Gajahmungkur, Seluas ± 677 m2 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh meter persegi) yang terletak di Jl. Papandayan No. 3   Kel. Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, tercatat atas nama Harie Baskoro,SE MBA,tidak sah secara hukum dan di batalkan demi hukum

 

9.Mohon  penetapan putusan  sela di awal persidangan  agar menolak dan atau membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 30/Rsl.Eks/ 2018/PN.Smg,  dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun masih dalam Proses Persidangan Di Pengadilan Negeri Semarang,  ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum lainya (Uitvoorbarbijvoorad).

 

10.Menghukum Para Terlawan  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

 

11.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR:

Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak