Dakwaan |
Bahwa terdakwa Bambang Prahmen Bin Karmin pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tanggal 10 November 2018 s/d 30 Nopember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2018 atau setidak tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Gudang Penyimpanan BBM jenis Solar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten,tetapi karena terdakwa bertempat tinggal di Semarang dan sebagian besar para saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkaraterdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidanaitu dilakukan; maka Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah |