Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pid.Pra/2017/PN Smg AJI SANTOSO 1.Polrestabes Semarang
2.Kepala Kejaksaan Negeri Semarang
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2017
Nomor Surat ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

MENGADILI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Ganti Rugi PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan agar Negara memberi imbalan ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  3. Menetapkan TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng untuk mengganti harkat serta martabat PEMOHON yang telah jatuh secara sosial maupun psikologis akibat kelalaian TERMOHON I dan TERMOHON II sebesar Rp.500.000.000,-
  4. Mengirimkan Petikan Penetapan dan Memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PEMOHON dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Petikan Penetapan diterima sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya