Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Smg 1.KARTIKA WIDIYATI
2.SUYATMIN, SH
Direskrimumum Polda Jateng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat 014-PP/WS&P/II/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;

2.      Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi Nomor.: LP/B/365/VII/ 2017/Jateng/ Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2017 atas nama Pelapor ARIF TAUFAN, Cacat Hukum;

3.      Menyatakan Tidak Sah Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON;

4.      Menyatakan  Tindakan TERMOHON Menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka terhadap perkara Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta autentik  sebagaiana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karena Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;

5.   Menyatakan tidak sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan TERMOHON terhadap Penetapan Tersangka;

6.      Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang Cacat Hukum atau Tidak Sah;

7.      Menyatakan Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pelapor oleh karena peristiwa yang dilaporkan sama sekali tidak berkaitan baik terhadap Para PEMOHON maupun terhadap objek tanah ber-Sertipikat Hak Milik No. 833/Tambakrejo;

8.      Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor.: LP/B/365/VII/2017/Jateng/ Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2017 atas nama Pelapor ARIF TAUFAN;

 9.     Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

SUBSIDAIR :

Bila hakim pemeriksa berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aquo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya