Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Smg SAMSUYAR bin SENAN Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Mar. 2018
Nomor Surat ----------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan; Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dituangkan dalamSurat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-01/WBC.10/KPP.MP.07/PPNS/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta. Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarangadalah Tidak Sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Menyatakan; Penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Han-01/WBC.10/KPP.MP.07/PPNS/2018 tanggal 09 Februari 2018 Tersangka atas nama SAMSUYAR bin SENAN yang dikeluarkanolehDirektorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta. Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A SemarangdanSurat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Nomor: PRINT-01/0.3.10/Fd.2/02/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas nama Tersangka SAMSUYAR bin SENAN adalah tidak sahdantidakberdasarhukum.
  4. Membebaskan PEMOHON dari tahanan
  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka melalui media  cetak dan elektronik kepada PEMOHON;
  6. Menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya;

 

Jika  Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Ex Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya