Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT BPR Artha Mukti Santoso diwakili TOTO WIJATMIKO,SE AJI ANGGORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 55.807.500,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 55.807.500 ( Lima puluh lima juta delapan ratus tujuh ribu limaratus rupiah ) Atau menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 415 luas tanah 87 m2 an. KARNOTO dalam keadaan baik / Kosong tanpa syarat; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak