Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, SH.,MHPT. INTER SPORTS MARKETING
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :
 
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas   barang-barang Tidak  Bergerak dan  barang-barang  bergerak  milik  TERGUGAT  antara lain :

a.    Tanah berikut  bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Utara        = TURINDO Tour & Travel
Sebelah Timur    = Jl. Affandi
Sebelah Selatan    = Honda Ahass Monza Prima
Sebelah Barat        = Kampung Karang Asem (Rumah Warga)

b.    Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa  peralatan (Kursi, meja , lemari dan tempat tidur)  serta  alat-alat electronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada Jl. Affandi No. 37,  Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281;

3.    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement)  tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE  DE  FOOTBALL  ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;   

4.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari  FEDERATION  INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk  Media Rights menyiarkan  tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah  Republik Indonesia;
 
5.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA  World Cup  BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten. Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281tanpa ijin dari PENGGUGAT;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah Rp. 1.026.756.250.000,- (satu triliun dua puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :


a.    KERUGIAN MATERIIL :
No    Keterangan    Nilai
1.    Harga pembelian Lisensi dari FIFA senilai 54.000.000 USD (lima puluh empat juta dolar Amerika) atau setara dengan Rp. 810.000.000.000,-
(delapan ratus sepuluh milyar rupiah)
    Rp. 810.000.000.000,-
(delapan ratus sepuluh milyar rupiah)
2.    Biaya  lisensi tayangan 2014 FIFA  World Cup BrazilTM    Rp. 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah)

3.    Denda karena tidak secepatnya merespon  teguran / somasi dari PENGGUGAT  yakni : 10 X dari  harga Lisensi  
    10 X Rp. 250.000.000,-
= Rp. 2.500.000.000,-
(dua milyar lima ratus juta  rupiah)

4.    Penghargaan atas nilai Investasi  yang tidak dihormati oleh TERGUGAT    Rp.10.000.000,000,- (Sepuluh milyar rupiah)

5.    Keuntungan  yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 2, 3, dan 4  diatas ditotal sebesar Rp. 12.750.000.000,- diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau  per bulan  0.5 %  X 55 Bulan  (Juni 2014 – Januari 2019)
    Rp. 3.506.250.000,-
(tiga milyar lima ratus enam juta dua ratus lima puluh  ribu rupiah)
6.    Biaya Operasional Pengurusan Perkara yang telah dikeluarkan oleh Penggugat antara lain:
-    Tahapan Non-Litigasi
= Rp.200.000.000,-
-    Tahapan Litigasi
= Rp.300.000.000,-
    Rp. 500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah)
Total Kerugian Materiil    Rp. 826.756.250.000,-
(Delapan ratus dua puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Total

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.    KERUGAN IMMATERIIL :

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat  menjual ijin  tayangan  sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum  menyebabkan  kerugian Immateriil, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila diniliai dengan Materi, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar  Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan Permohonan Maaf  kepada PENGGUGAT dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan  yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT,  karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersil Grand Tjokro Yogyakarta Hotel, Jl. Affandi No. 37, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan susunan kata-kata sebagai berikut :

PENGUMUMAN
“Dengan ini  PT. Setia Abadi Sentosa, d/a. Jl. Affandi No. 37, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT. Setia Abadi Sentosa yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di area komersial GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satu-satunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL  ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.”

8.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar)  putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;

9.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;

10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;


SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex aquo et bono);  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak