Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
15/Pid.Pra/2017/PN Smg | SULISTYANINGSIH | 1.Kepolisian Resor Kota Besar Semarang 2.Kejaksaan Negeri Semarang 3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian |
Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2017/PN Smg |
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2017 |
Nomor Surat | ............................................. |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Petitum Permohonan | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi PEMOHON untuk seluruhnya.
2 Menetapkan agar Negara memberi imbalan ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3 Mengirimkan Petikan Penetapan dan Memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Agar Melakukan Pembayaran Ganti Kerugian Kepada PEMOHON dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Petikan Penetapan diterima sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4 Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). <!--[if gte mso 9]><xml>
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |