Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg sunarsih PT. GOLDEN FLOWER Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Apr. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, SH.sunarsih
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat Melanggar Pasal 25 PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah Penggugat yang belum dibayarkan saat Penggugat diliburkan dengan rincian sebagai berikut:    

                  Upah Penggugat  yang belum dibayarkan selama diliburkan

                  6 bulan x Rp. 1.745.000,- = 10.470.000,-

                  (Sepuluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)            

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan atau upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat Telah Terbukti Melakukan Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Pasal 169 ayat (1) huruf c, d dan e Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Berakhir atau Putus Karena PHK sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c, d dan e Jo. ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebesar :

Uang Pesangon                   =  2 x 9 x Rp. 1.745.000,-                = Rp. 31.410.000,-

Uang Penghargaan             = 10 x Rp. 1.745.000,-          = Rp. 17.450.000,-+

                                                                                         Rp. 48.860.000,-

Uang Penggantian Hak       = 15% x Rp. 48.860.000,-    = Rp. 7.329.000,-

                                                                                          Rp. 56.189.000,-

Upah Yang Belum dibayar =6 x Rp. 1.745.000,-             = Rp. 10.470.000,- +

Total                                                                               = Rp. 66.659.000,-

(enam puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah )

  1. Menyatakan Putusan ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Secara Serta Merta, Sekalipun Terdapat Perlawanan, Kasasi Atau Upaya Lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya