Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
722/Pid.Sus/2021/PN Smg LADY LANNY TARORE,SH SURYANTO Bin SUMAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 722/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-319/M.3.10/ENZ.2/11/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMER

 

-------------Bahwa ia Terdakwa SURYANTO Bin SUMAIDIpada hari Jumat tanggal 3 September 2021sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yaitu di Gotong Royong Rt. 09 Rw.03, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat0,29013 gram

  1.  

 

------------- Bahwa ia Terdakwa SURYANTO Bin SUMAIDI pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yaitu di Gotong Royong Rt. 09 Rw.03, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat0,29013 gram

 

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika -

Pasal112  Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ----

Pihak Dipublikasikan Ya