Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Subandi PT. PANJI PUTRA PERKASA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, SH.Subandi
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat.
  3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :

 

Hak Penggugat Masa Kerja 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan.

Uang Pesangon

= 2 x 4 bulan upah x Upah Minimum Kota Semarang 2017

= 2 x 4 x Rp 2.125.000,-                                                = Rp. 17.000.000,-

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

= 2 bulan upah x upah Upah Minimum Kota Semarang 2017

= 2 x Rp 2.125.000,-                                                     = Rp. 4.250.000,-

 

Uang Penggantian Hak

= 15% x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja).

= 15% x (Rp. 17.000.000,- + Rp. 4.250.000,-)   

= 15% x Rp. 21.250.000,-                                              = Rp 3.187.500,- +

Total uang yang seharusnya diterima Penggugat                     = Rp 24.437.500,-

(dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Menyatakan Putusan ini Dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu Secara Serta Merta, Sekalipun  Terdapat Perlawanan, Kasasi Atau Upaya Hukum Lainnya (uit voerbaar bij voorraad).

 

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya