Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg PT.HARDIMAS KOKOH MANDIRI Tidak ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RICKY RAHARDJO, SHPT.HARDIMAS KOKOH MANDIRI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan olehPEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRIuntuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SementaraPEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRI
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRI;
  4. Menunjuk dan mengangkat :

1).      DENAS PAMUNGKAS, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM RI No: AHU.79 AH.04.03-2019 tertangal 02 April 2019, tercatat beralamat kantor di Wologito Utara No. 4 RT 03 RW 06 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sebagai Pengurus bagi PEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRI;

  1. IFANO RAHADIAN, S.H.,CM; Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, No. : AHU.108 AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di  Komplek Yadara Blok V/I, Babarsari, RT 24 RW 06 Caturtunggal Depok Sleman, sebagai Pengurus bagi PEMOHON PKPU / PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRI;

 

  1. Keduanya untuk bertindak sebagaiTIM PENGURUSguna untuk mengurus hartaPEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRIdalam hal Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRIdikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam halPEMOHON PKPU /PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRIdinyatakan Pailit.

Atau,

  • Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Demikian Permohonan PKPU ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Majelis Hakim Yang Mulia kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PEMOHON PKPU

PT. HARDIMAS KOKOH MANDIRI

 

 

 

 

 

SLAMET FIRDAUS

Direktur

 

 

Kuasa Hukum PEMOHON PKPU

 

 

 

 

 

RICKY RAHARJO, S.H.HELMI SOFYAN, S.H.

 

 

 

 

SIGIT RIZKI RIYANDANI, S.H., M.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya