Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
701/Pid.B/2020/PN Smg GITA SANTIKA PONCO AJI NUGRAHA Bin SUHARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 701/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 249/M.3.10/Eoh.2/11/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------Bahwa Ia Terdakwa Ponco Aji Nugraha Bin Suharno bersama-sama dengan saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2020, bertempat di Bantaran Sungai Kalibabon Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron bersama dengan temanya sedang mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nopol H-3425-AYE Noka: MH1JFX116HK306357, Nosin : JFX1E1306620 milik saksi Hufron Bin Kaslan, kemudian pada waktu yang tidak terlalu lama terdakwa bersama-sama dengan saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe yang mengendarai 2 (dua) sepeda motor melihat saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe seolah-olah motor yang dikendarai saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron sesuai data yang telat membayar angsuran dalam handphone milik terdakwa, selanjutnya saksi Sugito Bin Dimin menghampiri saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron dan langsung menaiki motor honda vario saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron yang sedang berhenti, kemudian dengan nada membentak menyuruh saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron untuk ikut menuju kantor Wom Finance semarang dan tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi orang tua Saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron, sesampainya di depan kantor Wom Finance Semarang terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe mengatakan bahwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nopol H-3425-AYE milik saksi Hufron Bin Kaslan telat membayar angsuran dan harus disita lalu sepeda motor tersebut saksi Sugito Bin Dimin serahkan kepada saudara Agus Witoto alias Cempe yang dikendarai menuju Jalan. Sriwijaya, kemudian saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron membonceng saksi Sugito Bin Dimin mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam lalu sesampainya di daerah pedurungan saksi  M.Husen AL Maqorri Bin Hufron diturunkan dan dipesankan ojek online untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hufron Bin Kaslan mengalami kerugian 1 (satu) unit motor Honda Vario warna abu-abu seharga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta ribu rupiah)

Atau

KEDUA :

 

--------Bahwa Terdakwa yang bernama Ponco Aji Nugraha Bin Suharno bersama-sama dengan saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli 2020, bertempat di Bantaran Sungai Kalibabon Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron bersama dengan temannya sedang mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nopol H-3425-AYE Noka: MH1JFX116HK306357, Nosin : JFX1E1306620 milik saksi Hufron Bin Kaslan, kemudian pada waktu yagn tidak terlalu lama terdakwa bersama-sama dengan saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe yang mengendarai 2 (dua) sepeda motor melihat saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe seolah-olah motor yang dikendarai saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron sesuai data yang telat membayar angsuran dalam handphone milik terdakwa, selanjutnya saksi Sugito Bin Dimin menghampiri saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron dan langsung menaiki motor honda vario saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron yang sedang berhenti, kemudian dengan nada membentak menyuruh saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron untuk ikut menuju kantor Wom Finance semarang dan tanpa diberi kesempetan untuk menghubungi orang tua Saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron, sesampainya di depan kantor Wom Finance Semarang terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sugito Bin Dimin dan saudara Agus Witoto alias Cempe mengatakan bahwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nopol H-3425-AYE milik saksi Hufron Bin Kaslan telat membayar angsuran dan harus disita lalu sepeda motor tersebut saksi Sugito Bin Dimin serahkan kepada saudara Agus Witoto alias Cempe yang dikendarai menuju Jalan. Sriwijaya, kemudian saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron membonceng saksi Sugito Bin Dimin mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam lalu sesampainya di daerah pedurungan saksi M.Husen AL Maqorri Bin Hufron diturunkan dan dipesankan ojek online untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hufron Bin Kaslan mengalami kerugian 1 (satu) unit motor Honda Vario warna abu-abu seharga Rp13.000.000,00 (tiga belas juta ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya