Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg 1.ROCHMAD
2.NUGROHO EKO PUTRANTO
PT STAR FOOD JAYA PRIMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 25 Apr. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WIYONO,SHROCHMAD
2WIYONO,SHNUGROHO EKO PUTRANTO
Pihak
Pihak
Petitum

PETITUM

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat membayar upah Para Penggugat selama proses Perselisihan Hak kepada masing-masing Penggugat sebesar :
  • Penggugat 1 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah )
  • Penggugat 2 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 3 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 4 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 5 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 6 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 7 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 8 sebesar Rp.19.996.059 (Lima belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima pulluh tujuh rupiah)
  • Penggugat 9 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 10 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 11 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)
  • Penggugat 12 sebesar Rp.19.996.059 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah)

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Mutasi terhadap Para Penggugat tertanggal 13 Januari 2020 dan pertanggal 20 Januari 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus ;
  4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi semula atau setara di Perusahaan Tergugat dengan status Pekerja Bulanan Tetap atau PKWTT sejak adanya hubungan kerja ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengikut sertakan kembali Para Penggugat pada Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak