Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Smg EKO YULIANTO Direskrimumum Polda Jateng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mar. 2018
Nomor Surat ----------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKAPasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang ditindaklanjuti dengan Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/151/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2018 untuk memanggil PEMOHON dan diperiksa sebagai TERSANGKAadalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  3. Menyatakan bahwa surat penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/151/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2018serta surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHONUNTUK MEMBATALKAN Surat Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/151/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2018 untuk memeriksa PEMOHON sebagai TERSANGKA serta semua surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai TERSANGKA;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk tidak melanjutkan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/197/II/2017/Bareskrim tanggal 21 Februari 2017 sebelum adanya putusan perkara Perdata Nomor: 530/Pdt.G/2017/PN.SMG yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh TERMOHON adalah perkara Perdata karena didasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 12 tanggal 6 Desember 2010 yang dibuat oleh Notaris ANDHY MULYONO Sarjana Hukum di Semarang;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya