Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUDARDI,SH | A. ROKHIMIN,dkk |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT. BATAM TEXTILE INDUSTRI | 2 | PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI ATAU DUNIATEX |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk selaruhnya;
- Menetapkan Para Penggugat adalah karyawan dari Tergugat I;
- Menyatakan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Ir. Edward Baharudin selaku Direktur Utama PT. Batam textile ( Tergugat I ) dengan Agus Sarjito selaku ketua PSP SPN PT. Batam Textile Industry tertanggal 12 April 2017 batal demi hukum;
- Menetapkan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang berhak diterima oleh Para Penggugat sebesar Rp 40,461,653,550 ( Empat puluh miliyar empat ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah ), dengan perincian masing – masing sebagai berikut :
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |