Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg A. ROKHIMIN,dkk 1.PT. BATAM TEXTILE INDUSTRI
2.PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI ATAU DUNIATEX
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1A. ROKHIMIN,dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUDARDI,SHA. ROKHIMIN,dkk
Pihak
NoNama
1PT. BATAM TEXTILE INDUSTRI
2PT. DUNIA SETIA SANDANG ASLI ATAU DUNIATEX
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk selaruhnya;
  2. Menetapkan Para Penggugat adalah karyawan dari Tergugat I;
  3. Menyatakan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Ir. Edward Baharudin selaku Direktur Utama PT. Batam textile ( Tergugat I ) dengan Agus Sarjito selaku ketua PSP SPN PT. Batam Textile Industry tertanggal 12 April 2017 batal demi hukum;
  4. Menetapkan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang berhak diterima oleh Para Penggugat sebesar Rp  40,461,653,550 ( Empat puluh miliyar empat ratus enam puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah ), dengan perincian masing – masing sebagai berikut :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak