Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., 1.PT. TRINITY SELULER INDONESIA
2.ALBERT JOSEPH WIENATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BEDDY EKO PRASETYO, S.H.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.,
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama maksimal 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.

 

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

  1. Mengangkat :

 

  1. BAMBANG ADI MULYANTO, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DirektoratJenderalAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HakAsasiManusiaRepublik Indonesia,Nomor : AHU.AH.04.03-257, Tanggal 14 Desember 2016 berkantor di Jl. Pajang Blok L 18 SumampirPurwokerto, Jawa Tengah;

 

  1. MOHAMMAD IBRAHIM FATTAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DirektoratJenderalAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HakAsasiManusiaRepublik Indonesia, Nomor : AHU-174 AH.04.03-2017,Tanggal 18 Agustus 2017berkantor di RTS & Partners, Wisma Bhakti Mulia, Lt. 3, R.307, Jl. Kramat Raya No. 160, Jakarta Pusat 10330.

 

Selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan masuk proses PKPU dan sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak