Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
232/Pdt.G/2021/PN Smg | SHOLEKHAH | 1.BPR GUNUNG RIZKI 2.KPKNL SEMARANG 3.BPN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pdt.G/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Menurut Hukum, bahwa Penggugat telah beritikat baik sehingga Penggugat berhak untuk meminta kepada Tergugat I agar dapat menjual Obyek Sengketa dengan harga pasaran . 3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual Obyek Sengketa jauh dari Nilai Keadilan. 4.Menyatakan harga Jual beli Obyek Sengketa melalui lelang tidak sah karena masih ada sengketa di Pengadilan Negeri Semarang dan Penggugat sudah melakukan upaya permohonan di tempat Tergugat I dan juga melakukan upaya Keberatan/Sanggahan Pelaksanaan Lelang Obyek Jaminan/Obyek Sengketa di tempat Tergugat I dan II. 5.Menyatakan sah Pelunasan Sesuai Dengan Pokok Pinjaman karena Penggugat ingin melunasi pinjaman dengan cara menjual sendiri Obyek Sengketa yang menjadi Obyek Jaminan 6.Menyatakan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum jika masih memproses peralihan hak atas nama Obyek Sengketa yang masih dalam sengketa/ proses Hukum. 7.Menyatakan bahwa Tergugat I dan II tidak memberikan Keseimbangan Hak dan Kedudukan terhadap Penggugat. 8.Menyatakan sah Ganti Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah dipotong pokok hutang Penggugat ditempat Tergugat I. 9.Menyatakan sah Ganti Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah). 10.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah dipotong pokok hutang Penggugat dan uang ganti rugi Immateriil yang tidak kurang dari Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika dengan bukti pembayaran yang sah. 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan uang ganti rugi Materiil kepada Penggugat senilai Rp 375.000.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah dipotong pokok hutang Penggugat dengan bukti pembayaran yang sah. 12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali tanpa harus berturut-turut jika Para Tergugat tidak melaksanakan salah satu dari Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan. 13.Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 14.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat. 15.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai. S U B S I D A I R Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Semarang adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan yang berdasarkan pada Nilai-Nilai Pancasila. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |